US-ASEAN Business Council Bahas Riset dan Inovasi Industri
Panel diskusi US-ASEAN Business Council, Inc. membahas praktik baik industri dalam riset dan inovasi, pengembangan talenta, serta upaya kolektif untuk meningkatkan daya saing nasional.
INFRASTRUKTUR.CO.ID, JAKARTA: Tarif Jalan Tol Semarang–Batang resmi mengalami kenaikan mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dan membuat biaya perjalanan pada ruas tol tersebut melonjak cukup signifikan.
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Semarang–Batang.
Berbeda dengan penyesuaian tarif tol pada umumnya yang didasarkan pada inflasi setiap dua tahun, kenaikan kali ini merupakan penyesuaian non-reguler (khusus). Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kelayakan investasi dan rencana usaha pengelolaan jalan tol.
Pengelola tol, PT Jasamarga Semarang Batang, menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Perusahaan juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan.
Kenaikan paling terasa terjadi pada kendaraan golongan I. Untuk perjalanan dari Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang, tarif yang sebelumnya Rp111.500 kini menjadi Rp144.500. Artinya, pengguna kendaraan pribadi harus membayar Rp33.000 lebih mahal dari tarif sebelumnya.
Tarif untuk kendaraan golongan II dan III juga ikut melonjak dari Rp167.500 menjadi Rp216.500. Sementara itu, kendaraan golongan IV dan V kini dikenakan tarif Rp289.000, naik dari sebelumnya Rp223.000.
Informasi penyesuaian tarif ini juga disampaikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut resmi berlaku sejak awal Maret 2026.
Dengan kenaikan ini, biaya perjalanan pada salah satu ruas penting di jalur Pantura tol tersebut kini menjadi jauh lebih tinggi, terutama bagi pengguna kendaraan logistik dan perjalanan jarak jauh di koridor Semarang–Batang.
Panel diskusi US-ASEAN Business Council, Inc. membahas praktik baik industri dalam riset dan inovasi, pengembangan talenta, serta upaya kolektif untuk meningkatkan daya saing nasional.
Menteri Dody memutuskan memperluas tupoksi Satgas menjadi Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum dengan cakupan seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan dana bagi hasil kelapa sawit sekitar Rp1,8 miliar untuk membangun Jalan Waru–Bangun Mulyo pada 2026.